Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Briptu BR terkait kasus menjadi calo penerimaan calon siswa (casis) Polri. Oknum Biro SDM Polda Sultra itu dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang kode etik.
"Dia (kena PTDH karena) melanggar kode etik, karena dia melakukan percaloan," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho ketiga dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/9/2022).
Prianto mengatakan Briptu BR menjalani sidang pelanggaran kode etik Polri pada Rabu (28/9). Briptu BR akhirnya dipecat tidak hormat alias PTDH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya kemarin, kita sudah vonis (PTDH)," katanya.
Kombes Prianto mengatakan Briptu BR diputuskan bersalah karena meminta dan menerima sejumlah uang dari calon siswa (casis) anggota Polri. Apalagi pelanggaran Briptu BR menjadi atensi di lingkungan Polri.
"Pelanggaran ini sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.
Kombes Prianto menuturkan kasus ini ditangani sejak bulan Juni 2022. Saat itu anggota Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan terhadap Briptu BR di rumah pribadinya.
"Briptu BR ditangkap di rumahnya, saat itu penerimaan," katanya.
Lebih lanjut Kombes Prianto mengatakan dalam kasus ini Briptu BR meminta sejumlah uang kepada beberapa orang tua casis dengan jumlah yang bervariasi.
"Uang yang dia minta ke casis bervariasi, intinya dia ini melanggar," teranganya.
(hmw/nvl)