Polisi mengusut dua laporan pidana sekaligus terhadap bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya terpampang pada iklan billboard di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa dua laporan itu masing-masing ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Penanganan penipuannya kan ada di Krimum, penanganan cybernya ada di Krimsus masalah terkait dengan online," ujar Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ditindaklanjuti penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,"imbuhnya.
Menurut Suartana, Selvi dilaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan karena perusahaannya menyalahi janji untuk memberangkatkan dari sejumlah pelanggan jasa trip ke luar negeri. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran UU ITE diproses karena Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.
"ITE-nya itukan merupakan transaksi yang berhubungan dengan online. Berkaitan dengan pemberian yang mengajak, memotivasi untuk ikut (bergabung), itu," katanya.
Suartana mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada sejumlah orang lain yang diduga ikut mempromosikan SLV Travel. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang ikut membantu promosi itu juga diproses.
"Nanti kita lihat hasil penyelidikan dan penyidikannya yang dilakukan oleh Reskrim. Kalau memang terkait dan ikut dalam usaha itu dan dia mendapatkan fee dari saudara Selvi ini mungkin akan diproses, akan ditindaklanjuti. Nanti kita lihat hasil penyelidikannya," ujarnya.
(hmw/sar)