"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Rabu (28/9/2022).
Febri mengungkapkan bahwa dia ditunjuk sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu. Dia bersedia membela Putri usai mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri.
Febri mengaku pilihan bergabung dengan tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo adalah sebuah pilihan profesional. Sekaligus menjadi ujian baginya sebagai advokat.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri
Dia menegaskan tidak ada dorongan dalam bentuk apapun terkait keputusannya menjadi pengacara Putri Candrawathi.
"Tidak, tidak ada dorongan (dari siapapun)" tegasnya.
Ferdy Sambo dkk Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap. Ferdy Sambo dkk akan segera menjalani persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung dilansir dari detikNews, Rabu (28/9).
Selanjutnya jaksa akan segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti usai berkasnya dinyatakan P21. Lalu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," terang Fadil.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(hsr/asm)