Pria Sembunyikan Uang-Emas Curian Dalam Jeriken di Mateng Ditangkap

Sulawesi Barat

Pria Sembunyikan Uang-Emas Curian Dalam Jeriken di Mateng Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 28 Sep 2022 23:20 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Ilustrasi pencurian. (Edi Wahyono)
Mamuju Tengah -

Seorang pria inisial MA (37) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai mencuri uang dan emas. Pelaku diringkus saat menyimpan barang curiannya di dalam jeriken.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang Rp 338.700.000 dan 25 gram emas yang disimpan dalam jerigen," kata Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko), di Dusun Lemba, Kecamatan Budong-Budong, Mateng, pada Selasa (28/9) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku masuk ke ruko korban melalui atap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian jam 3 subuh. Pelaku memasuki rumah korban melalui celah tembok dan atap kemudian mengambil uang di laci kasir dan di lemari milik korban," bebernya.

Amri mengungkapkan, kasus tersebut terkuak saat adik korban melihat uang tunai dan perhiasan yang berada dalam laci kasir ruko raib. Adik korban lalu menelepon kakaknya yang saat itu berada di Makassar.

ADVERTISEMENT

"Paginya itu adiknya ke sana (ruko) layani pembeli. Waktu dia lihat laci kasir sudah hilang uang dan emas, dia telepon kakaknya dan disuruh melapor ke polisi," imbuhnya.

Amri menambahkan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Setelah diselidiki, pelaku ternyata melarikan diri ke Kabupaten Mamuju. Pelaku ditangkap di Mamuju bersama barang bukti pada Selasa (27/9) sore.

"Setelah diselidiki pelaku lari ke Mamuju. Kita minta bantuan ke Sat Reskrim Polresta Mamuju dan pelaku didapat di rumahnya yang berada di Jalan Kelapa Tujuh bersama barang bukti uang dan emas. Pelaku berhasil kita tangkap dalam waktu 24 jam," imbuhnya.

Pelaku disebut merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru saja keluar dari lapas. Atas kejahatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ungkap Amri.




(sar/asm)

Hide Ads