Sidang kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua mengungkap fakta baru. Seorang warga Paniai disebut sempat dikejar oleh anggota Koramil 1705-02/Enarotali lalu ditikam dengan pisau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Brigadir Andi Richo Amir selaku saksi dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/9/2022). Brigadir Richo awalnya menceritakan bahwa sekitar 100 warga menggeruduk kantor Koramil pada Senin, 8 Desember 2014.
Kondisi masyarakat menjadi tak terkendali karena berusaha masuk ke Kantor Koramil dengan cara memanjat pagar. Kondisi itu membuat sejumlah anggota Koramil mengambil senjata api di gudang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan seorang anggota Koramil menembak seorang warga hingga rubuh di dekat pagar Kantor Koramil. Selanjutnya masyarakat mundur dan anggota Koramil melakukan pengejaran.
"Mereka (masyarakat) mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar Kejar sampai di lapangan, kejar yang lain," tutur Brigadir Richo di persidangan.
Menurut Richo, kantor Koramil berdampingan dengan kantor Polsek dan Kantor Distrik alias kantor kecamatan. Di depannya terdapat sebuah lapangan yang menjadi lokasi masyarakat melarikan diri.
Namun saat pengejaran, kata Richo, seorang anggota Koramil bernama Jusman mendapati seorang masyarakat. Anggota Koramil itu lantas menikamnya hingga terkapar di lapangan.
"Saya ikut di Pak Jusman anggota Koramil, saya ikuti dia karena saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter," kata Richo.
"Yang bersangkutan dapat satu masyarakat di situ dia cabut pisau karena dia tidak pegang senjata. Dia cabut pisau dari sebelah kanan dan dia tikam depannya," katanya.
Menanggapi penjelasan Brigadir Richo, seorang jaksa penuntut umum lantas bertanya kepada saksi. Dia meminta saksi menjelaskan apakah terjadi lagi penembakan yang lain.
"Apakah terjadi penembakan lagi?,"tanya jaksa.
Richo membenarkan terjadi penembakan karena dia mendengar letusan tembakan. Dia mengaku mendengarkan berkali-kali.
"Siap saya dengar letusan tapi saya tidak lihat korban yang jatuh. Kita dengar tembakan-tembakan," kata Richo.
Jaksa kemudian membacakan ulang hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Brigadir Richo. Dalam BAP itu disebutkan bahwa saksi mengakui ada korban penembakan lagi.
"Dalam keterangan BAP yang saudara sampaikan, saya ingin memastikan ya saudara memberikan keterangan yang mana. Saudara mengatakan, menyampaikan bahwa setelah massa mundur kemudian salah satu anggota mengejar kemudian mengeluarkan tembakan dan kemudian jatuh 1 orang," tutur jaksa.
Mendengar BAP-nya dibacakan ulang oleh jaksa, saksi Richo tak menampiknya. Dia membenarkan BAP itu memang kesaksiannya.
"Siap jatuh satu korban," katanya.
Jaksa kemudian mempertegas bahwa ada korban penembakan lagi selain korban yang rubuh karena ditembak di dekat pagar dan korban yang ditikam di lapangan depan Koramil.
"Artinya saudara melihat ada 2 korban yang tertembak, yang satu luka tusuk," kata jaksa.
Terhadap pertanyaan itu, Brigadir Richo kembali mengamininya. "Siap," katanya singkat.
Untuk diketahui, sidang pelanggaran HAM berat Paniai ini digelar dengan mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai selaku terdakwa. Isak dinilai jaksa bersalah karena membiarkan anggotanya melakukan penembakan dan penikaman yang mana insiden berdarah pada Desember 2014 itu menyebabkan 4 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka akibat ditembak hingga dianiaya.
(hmw/nvl)