Seorang kakek berinisial SL (64) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa dua orang cucunya berinisial PT (16) dan IL (14). Tindakan biadab ini dilakukan SL hingga 5 tahun terakhir.
Bahkan salah satu cucu pelaku, PT sudah melahirkan anak dari tindakannya tersebut. Perilaku bejat ini kemudian diketahui oleh suami PT yang akhirnya melaporkan SL ke polisi.
Dirangkum detikSulsel, berikut 5 hal tentang SL yang menjadikan kedua cucunya budak seks:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban yang Piatu Tinggal Bersama Pelaku
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan korban memang tinggal bersama pelaku. Tindakan bejat tersebut juga dilakukan di rumah pelaku.
Diketahui ibu kandung PT dan IL telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya sudah menikah lagi. Akhirnya kedua korban tinggal bersama pelaku yang merupakan kakek mereka.
"Iya dua korban adalah cucu dari pelaku," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Sabtu (24/9/2022).
Namun bukannya membesarkan dan menjaga cucunya yang malang itu, pelaku SL justru memperkosa keduanya.
2. Lakukan Pemerkosaan Sejak Cucu Usia 11 Tahun
Suradi mengatakan pelaku SL melakukan tindakan pidana pemerkosaan kepada cucunya sejak masih berusia anak-anak. Diketahui, SL memperkosa PT sejak korban berusia 11 tahun, atau sejak tahun 2017 lalu.
Namun, SL berhenti memperkosa PT sejak 2021. Sedangkan adik PT yakni IL mengaku mulai diperkosa sejak 2020 lalu.
"Menurut pengakuan korban yang sampai melahirkan (PT) itu dari 2017, dan terakhir Desember 2021. Untuk adiknya itu sejak 2020," ungkapnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
3. Korban Melahirkan Anak Pelaku Setelah Menikah
Salah satu korban yakni PT menikah pada Februari 2022. Namun, 6 bulan usia pernikahan, tepatnya 3 September 2022 korban tiba-tiba mengeluh sakit pada kandungannya.
Korban kemudian melahirkan saat dibawa ke rumah sakit. Suami korban yang merasa janggal dengan kelahiran istrinya itu menanyakan ke dokter dan mendapatkan jawaban bahwa istrinya melahirkan normal dengan usia kandungan 9 bulan.
Sang suami pun menanyakan perihal ayah dari anak tersebut kepada korban PT. Saat itu PT mengaku jika anak tersebut dari perbuatan si kakek, SL.
"Atas kecurigaannya suami korban kemudian menanyakan ke korban, anak siapa ini, lalu dijawab oleh korban itu anak dari pembuatan kakeknya SL," beber Suradi, Sabtu (24/9).
4. Suami Korban Laporkan SL ke Polisi
Hingga pada 20 September, suami korban kemudian melaporkan tindakan bejat SL ke polisi. Di saat pelaporan itulah adik PT yakni IL juga mengaku menjadi korban pemerkosaan SL.
"Saat bersamaan adik korban (IL) juga saat saat di kantor polisi mengaku menjadi korban pemerkosaan dari kakeknya juga," kata Suradi.
Usai menerima laporan tersebut polisi langsung meringkus SL di kediamannya. Kepada polisi SL mengakui perbuatannya. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
5. Korban Diserahkan ke Keluarga
Kedua korban kakak-beradik itu kini sudah diserahkan ke keluarga. Suradi menjelaskan, korban PT yang melahirkan anak dari pelaku SL memilih ikut bersama suaminya, sedangkan IL diserahkan ke ayah kandungnya.
"Iya, korban dan bayinya katanya akan tinggal bersama suaminya, karena suaminya juga sudah menerima meski anak yang dilahirkan korban perbuatan dari kakeknya, untuk adiknya dia akan dibawa ayah kandungnya," jelas Suradi, Senin (26/9).
Meski demikian, Suradi menekankan pihaknya akan tetap memantau kondisi kedua korban. Kondisi kedua adik-kakak tersebut akan terus dipantau terkait psikologisnya hingga dinilai sembuh dari trauma.
"Kita sudah berkoordinasi ke UPT PPA Berau, jadi korban ini akan terus dipantau kondisinya hingga sembuh dari trauma," terangnya.