Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 800 juta. Namun Sudrajad berdalih tidak tahu apa-apa terkait tudingan suap tersebut.
Dilansir dari detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima uang Rp 800 juta tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly diketahui merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan Sudrajad Dimyati
Sudrajad turut menanggapi pernyataan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka karena dugaan menerima suap Rp 800 juta.
"Saya nggak tahu soal itu," ujar Sudrajad kepada detikcom.
Sudrajad juga sempat menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia menegaskan dirinya bersih dari suap.
"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," katanya.
Sudrajad Ditahan KPK
Kendati membela diri, Sudrajad Dimyati belakangan ditahan oleh KPK. Hal ini terlihat setelah Sudrajad Dimyati terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye di Gedung KPK pada Jumat (23/9).
Tangan Sudrajad Dimyati terlihat diborgol. Tersangka tampak dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.
"Jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ucap Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (23/9).
Zahrul Rabain mengatakan kebijakan tersebut sudah menjadi aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian sementara Sudrajat Dimyati agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Simak di halaman selanjutnya: daftar 10 tersangka kasus suap di MA...
10 Tersangka Kasus Suap di MA
Dirangkum dari detikNews, berikut 10 tersangka kasus suap baik internal maupun eksternal MA:
Sebagai Penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
7. Yosep Parera, Pengacara
8. Eko Suparno, Pengacara
9. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)