Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Yosua, Iptu Hardista Tak Ajukan Banding

Berita Nasional

Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Yosua, Iptu Hardista Tak Ajukan Banding

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 15:16 WIB
Gedung Mabes Polri
Gedung Mabes Polri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon disanksi demosi 1 tahun usai menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Atas putusan tersebut, Iptu Hardista tidak menyatakan banding.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022).

Iptu Hardista dijatuhi sanksi tersebut karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," katanya.

13 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus menggelar sidang etik terhadap para polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo. Sebanyak 13 polisi telah menjalani sidang etik, mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

ADVERTISEMENT

Atas sanksi yang diberikan, ada yang menerima, dan ada juga yang menyatakan banding. Dari 13 polisi itu, 4 orang merupakan tersangka kasus obstruction of justice, sementara 9 orang lainnya diduga melanggar kode etik.

Berikut ini daftar nama 13 polisi yang sudah menjalani sidang etik:

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin; dan
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah.




(urw/nvl)

Hide Ads