8.000 Butir Obat Daftar G di Perdos UNM Makassar Disita, 1 Orang Ditangkap

8.000 Butir Obat Daftar G di Perdos UNM Makassar Disita, 1 Orang Ditangkap

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 22:15 WIB
Obat daftar G yang disita polisi di Makassar.
Foto: Obat daftar G yang disita polisi di Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Sebanyak 8.000 butir obat daftar G diamankan polisi di kawasan Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel). Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan salah seorang berinisial BN (42) yang turut diamankan polisi.

"Ribuan obat daftar G itu diamankan di Perumahan Dosen UNM, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan kepada detikSulsel, Kamis (22/9/2022).

BN diamankan saat berada di teras rumahnya di kawasan Perdos UNM, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan 8 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir obat daftar G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam satu botol ini berisi 1.000 butir, jadi total 8 botol diamankan, berarti ada sekitar 8.000 butir," sebutnya.

Dodi menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan pada informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Ditresnarkoba Polda Sulsel bergerak ke lokasi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya BN diamankan polisi saat sedang bersantai di rumahnya. Ribuan obat daftar G ditemukan saat polisi menggeledah kediaman BN.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. BN diamankan di teras rumahnya saat anggota akan melakukan penggeledahan," sebutnya.

Saat diinterogasi, BN mengakui membeli obat daftar G tersebut dari salah seorang yang masih buron berinisial ED. BN membeli obat kepada ED sebanyak sepuluh botol plastik dengan harga Rp 7 juta, namun dua botol lainnya telah terjual pada Desember 2021.

"Tim melakukan pengembangan ke rumah ED di Jalan Monginsidi, Kecamatan Makassar, namun ED saat itu sudah tidak ada di rumahnya," papar Dodi.

Atas perbuatannya BN dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sekadar diketahui Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan obat daftar G sebanyak 370.184 butir. Sitaan obat berbahaya tersebut dalam periode 1 Januari hingga 19 September 2022.




(sar/asm)

Hide Ads