Kasus oknum polisi di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Aipda S yang menganiaya emak-emak inisial SK berakhir damai. Namun Aipda S tetap ditahan menanti putusan sanski yang akan ditetapkan dalam sidang disiplin.
"Kasus (penganiayaan Aipda S) itu sudah damai sebenarnya," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
Proses perdamaian antara Aipda S dan SK dilakukan di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (17/9) lalu. Kedua belah pihak dimediasi pihak kepolisian dan aparat desa setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah didamaikan pada Sabtu (17/9) lalu kita bawa yang bersangkutan (Aipda S) ke Polres untuk diperiksa dan setelah itu ditahan," paparnya.
Roni menjelaskan SK selaku korban menilai kasus tersebut sebagai kesalahpahaman dan tidak akan menuntut atau melaporkan Aipda S. Hanya saja Roni menilai proses penahanan tetap dilakukan agar pelaku dapat menyesali perbuatan dan tidak mengulangi kembali.
"Meskipun telah berdamai, kita tetap tahan untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Setelah proses penahanan dianggap telah cukup, maka yang bersangkutan akan menjalani sidang disiplin di Polres Pinrang. Nantinya keputusan apa jenis hukuman kepada yang bersangkutan ditentukan dalam sidang disiplin tersebut.
"Nanti tim sidang yang akan memutuskan demosi atau apa jenis hukumannya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Pinrang, Aipda S yang menganiaya emak-emak masih menjalani masa penahanan. Aipda S ditahan sambil menunggu jadwal sidang disiplin atas perbuatannya.
"Masih ditahan, saya bilang itu dulu kurang lebih," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9).
Namun Roni tidak menjelaskan berapa lama masa tahanan bagi Aipda S. Pihaknya berdalih masih mempertimbangkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
"Kita lihat dulu perkembangan (masa tahanan). Yang jelas kita masih tahan dulu yang bersangkutan," bebernya.
(hsr/sar)