KPK akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pekan depan. Surat panggilan kedua agar Lukas hadir pada Senin 26 September 2022 di Gedung KPK telah dilayangkan.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas Enembe. Pada panggilan pertama 12 Septmeber lalu, Lukas tidak hadir.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali.
Pihaknya berharap Lukas bisa kooperatif pada panggilan kedua ini. Menurutnya, KPK bakal memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik.
"Kami berharap tersangka dan pengacaranya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," bebernya.
Menurut Ali, upaya menggalang narasi di ruang publik tidak bakal menjadi dasar pembuktian perkara pidana.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," tuturnya.
Pihaknya pun memastikan KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga, hak para tersangka juga telah diberikan secara hukum.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tukasnya.
KPK sebelumnya memastikan bakal kirim surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat panggilan itu bakal dikirim pada Rabu 21 September.
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).
"Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," imbuhnya.
Dia menuturkan panggilan ulang itu sesuai dengan KUHAP. Namun menurutnya, langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung kondisi yang berkembang.
"Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," tuturnya.
Simak selanjutnya tanggapan pihak Lukas Enembe..
Tanggapan Pihak Lukas Enembe
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwari, mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
"Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak akan memenuhi panggilan kedua," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).
Menurut Aloysius, pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK. Surat medis sebagai bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.
"Dan akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari rumah sakit umum daerah Papua," jelasnya.
Selain itu, Aloysius membeberkan jika kondisi kaki Lukas Enembe bengkak serta tensi darahnya tinggi. Lukas disebut mengalami stroke kedua.
"Beliau dirawat di rumahnya dalam keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan stroke kedua Lukas Enembe," sambungnya.
Simak Video "Video Hakim Tepis Hasto soal Kekuatan Besar: Klaim Tak Jelas"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/ata)