KPK akan SP3 Kasus Lukas Enembe Jika Sumber Uang Ratusan M Bisa Dibuktikan

Berita Nasional

KPK akan SP3 Kasus Lukas Enembe Jika Sumber Uang Ratusan M Bisa Dibuktikan

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 22:12 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihentikan atau SP3. Namun Lukas harus bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar yang jadi temuan PPATK.

"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kemenko Polhukam dilansir detikNews, Senin (19/9/2022).

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.

KPK kata Alex akan mengirimkan surat panggilan untuk Lukas. Sehingga pihaknya berharap Lukas dan pengacaranya bisa kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan, kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," terangnya.

KPK Tepis Tudingan Kriminalisasi

Alex juga membantah narasi terkait upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Lukas. KPK juga menegaskan dalam proses penyelidikan KPK tidak hanya menduga Lukas korupsi Rp 1 miliar, tapi angka itu keluar karena hanya angka itu yang bisa diklarifikasi KPK.

"Jadi narasi yang saat ini seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp 1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara saya di Papua dan pada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan Rp 1 miliar itu yang saya bisa klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," terangnya.

Alex menegaskan KPK saat ini terus mengembangkan kasus ini. Dia berharap Lukas kooperatif.

"Tetapi perkara yang lain masih juga kami kembangkan, tadi Pak Ivan katakan ratusan miliar di transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK, itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar pada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya kooperatif," tukasnya.




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads