Mahfud Md Tegaskan Tak Ada Rekayasa Politik di Kasus Lukas Enembe

Berita Nasional

Mahfud Md Tegaskan Tak Ada Rekayasa Politik di Kasus Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 20:27 WIB
Mahfud MD saat hadir di diskusi RKUHP di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Rifat Alhamidi / detikJabar)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka sesuai dengan temuan dan fakta hukum. Mahfud menegaskan tak ada rekayasa politik dalam kasus ini.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta dilansir detikNews, Senin (19/9/2022).

PPATK kata Mahfud, sudah menemukan aliran dana yang tidak wajar. Analisis yang dilakukan PPATK juga telah diserahkan ke KPK.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," bebernya.

PPATK kata Mahfud telah menemukan dana terkait Lukas Enembe yang tidak wajar senilai ratusan miliar rupiah.

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tuturnya.

Selain itu, kata Mahfud memang ada kasus-kasus lain terkait Lukas Enembe yang sedang didalami. Di antaranya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe. Kemudian dana di rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir telah mencapai Rp 71 miliar.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe," jelasnya.

KPK Bantah Tudingan Kriminalisasi Lukas Enembe

KPK membantah tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.

"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

Selain itu, KPK ditegaskan Ali tidak memiliki kepentingan lain selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.


(tau/sar)

Hide Ads