Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap sesuai catatan laporan PPATK, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe nilainya mencapai ratusan miliar bukan Rp 1 miliar. Penyimpangan pengelolaan uang ini telah diserahkan dalam 12 analisis ke KPK.
"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatukhan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).
Menurut Mahfud, sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Sehingga Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp 1 M," tuturnya.
Saat ini kata Mahfud ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
"Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," tukasnya.
(tau/nvl)