Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe juga terlibat dalam dugaan kasus korupsi lain yang sedang diusut. Kasus tersebut antara lain dana operasional pimpinan, pengelolaan dana PON hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini. Misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Mahfud membeberkan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan melakukan audit keuangan di Papua. Menurutnya, BPK banyak melakukan disclaimer karena kesulitan melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Stefanus menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ungkapnya.
Stefanus Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional.
(tau/nvl)