Jadi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Merasa Dikriminalisasi KPK

Berita Nasional

Jadi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Merasa Dikriminalisasi KPK

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 12:29 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menilai KPK hanya terkesan mencari-cari kesalahan untuk menjerat pasal pidana korupsi terhadap kliennya. Dia menuding ada upaya kriminalisasi yang dilakukan dengan sistematis dan terukur.

"KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua. Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua," ungkap Stefanus dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).

Stefanus menuturkan sebelum Lukas ditetapkan tersangka KPK sudah terlebih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa jabatan tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK. Stefanus mengatakan Lukas Enembe tidak pernah dimintai keterangan selama KPK melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp 1 miliar," bebernya.

Bahkan menurut Stefanus, KPK sengaja mengubah alasan perintah penyelidikan. Perintah itu berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya ada dugaan kuat, KPK melakukan pengalihan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan kemudian berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK- 36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022," tuturnya.

Penyidik KPK menurut Stefanus kesulitan membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Sebab, dia mengaku Papua di masa pemerintahan Lukas Enembe meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.

"Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara karena Pemerintahan Gubenur LE selama delapan tahun berturut- turut. Hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan negara Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubernur LE adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021," terangnya.

KPK Tepis Tudingan Kriminalisasi

KPK membantah tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.

"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," ungkapnya.




(tau/nvl)

Hide Ads