"Masih dalam penyelidikan diduga kelompok sindikat dari jaringan Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).
Dodi menjelaskan, SL ditangkap Unit 3 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Poros Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Kamis lalu (15/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan pelaku ada 20 saset sabu yang sudah dikemas dengan total keseluruhan seberat 1.003 gram.
Dari hasil penyelidikan polisi dengan pengungkapan beberapa kasus sebelumnya, SL disebut masuk dalam jaringan antar negara. Barang haram tersebut diduga masuk mulai dari Kota Tawau, Malaysia lalu ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan selanjutnya ke Sulawesi Selatan melalui Kota Parepare.
"Hasil analisa penyelidikan yang terungkap bahwa diduga terkait dengan pengungkapan sebelumnya dari kelompok sindikat jaringan Tawau, Nunukan, Parepare, Makasar," sebut Dodi.
Adapun kronologi penangkapan SL berangkat dari informasi masyarakat bahwa di alamat tempat pelaku diamankan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Lalu sekitar pukul 00.10 Wita tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengintaian di rumah tersebut.
Setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan dan menemukan SL dalam keadaan sedang tidur.
"Tim awalnya melihat seorang perempuan membuka pagar rumahnya (pelaku) lalu tim langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan SL yang sedang tidur di lantai dua. Polisi membangunkan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yang SL sembunyikan di samping tembok lantai tiga," ujarnya.
Dari penggeledahan itu, polisi mendapati satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya ditemukan plastik kemasan teh Cina warna hijau yang berisikan dua puluh saset sedang yang diduga sabu.
"Dari pengakuan SL bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang dia simpan di lantai tiga dan rencana akan dia jual kepada pembelinya," ucap Dodi.
Setelah pelaku diamankan dia pun digiring ke markas Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. SL sendiri dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
(asm/sar)