Pria di Tanah Bumbu Perkosa ABG 16 Tahun Ditangkap

Kalimantan Selatan

Pria di Tanah Bumbu Perkosa ABG 16 Tahun Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 16 Sep 2022 17:58 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Tanah Bumbu -

Pria berinisial MA (30) asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai memperkosa anak di bawah umur inisial NP (16). Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan insiden tersebut ke orang tuanya.

"Saat kejadian korban sedang berkunjung ke rumah temannya inisial IM, lalu pelaku datang dan melancarkan aksinya saat IM keluar rumah," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo kepada detikcom, Jumat (16/9/2022).

Aksi bejat MA itu terjadi di Dusun Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu pada, Minggu (4/9). Saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan, namun MA mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti keinginan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku mengancam korban akan dibunuh jika melawan," terang Hambodo.

Kasus itu terungkap usai korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya. Setelah itu korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan MA ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian, MA kabur ke kampung halamannya di Kandangan. Polisi baru bisa menangkap MA seminggu setelah peristiwa itu terjadi.

"Iya usai kejadian pelaku kabur ke kampung halaman di Kandangan, dan seminggu atau tepatnya tanggal 13 September 2022 kemudian pelaku kembali ke Tanah Bumbu lalu kita lakukan penangkapan," bebernya.

Kepada polisi, MA mengakui nafsunya memuncak saat melihat tubuh korban. Apalagi saat itu hanya berdua di dalam rumah MI.

"Ya motifnya karena kebendung nafsu. Hubungan mereka itu hanya sekedar teman karena satu kampung korban sama pelaku, kalau pacaran tidak," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti pakaian korban guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2016.

"Pelaku kita ancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads