Jumlah polisi yang dijatuhi sanksi karena terseret kasus Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua bertambah usai Briptu Firman Dwi menjalani sidang etik. Dia disanksi demosi 1 tahun.
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (15/9/2022).
Namun Ade menuturkan, Briptu Firman Dwi menerima putusan tersebut lantaran tak mengajukan banding usai sidang yang digelar Rabu kemarin (14/9). Briptu Firman Dwi diketahui merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," bebernya.
Briptu Firman Disebut Tak Profesional
Sidang kode etik Briptu Firman Dwi menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Briptu Firman Dwi disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tuturnya.
Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," bebernya.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," sambungnya.
5 Polisi Kena Pecat gegara Kasus Sambo
Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kelimanya yakni:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.
5. Irjen Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Yosua diketahui diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Lantas Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Pengembangan kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana. Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak Video "Ayat Al-Quran dan Alkitab Dikutip Jaksa Saat Bacakan Tuntutan PC"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/asm)