Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP hingga terjatuh masih dalam proses pemeriksaan polisi. Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.
"Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara)," ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui dalam Undang-undang Perlindungan Anak Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta.
"Sekarang (Andi Adi) lagi diperiksa. Jadi sekarang tahap lingkup penangkapan pertama kan diamankan, setelah itu sekarang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
AKP Syahruddin menambahkan, Andi Adi sejauh ini belum dilakukan penahanan. Proses penahanan baru akan dilakukan setelah alat bukti memenuhi.
"(Hanya) diamankan, sudah ada di Polres. Nanti kalau hasil pemeriksaan ini sudah memenuhi dua alat bukti kita akan tahan. Sekarang dia masih di-BAP," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, istri ASN Sinjai Andi Adi disebut sempat berkomunikasi dengan orang tua (ortu) pemotor siswi SMP yang ditendang di jalan. Namun ajakan damai dari pihak Andi Adi ditolak keluarga korban.
"Keluarga pelaku sudah mau minta maaf sama kita. Kami sudah maafkan, tetapi proses hukum tetap jalan karena ini sudah ranah hukum," kata orang tua siswi SMP, Agung kepada detikSulsel, Kamis (15/9).
Agung mengatakan, ajakan damai itu hanya sebatas komunikasi tanpa pertemuan langsung, Rabu (14/9). Namun Agung terlanjur kesal anaknya ditendang oleh oknum ASN tersebut.
"Saya tanya (kepada istri Andi Adi), seandainya ibu yang punya anak dikasih seperti itu, apakah akan menerima? Tentu tidak. Begitu pun dengan saya, yang saya tidak terima karena ditendang. Harganya mahal sekali, biar berapa uang itu tidak akan bisa membayarnya," sebutnya.
(asm/tau)