Polisi akan Tilang Siswi SMP yang Ditendang Pria ASN Sinjai

Polisi akan Tilang Siswi SMP yang Ditendang Pria ASN Sinjai

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 15 Sep 2022 10:15 WIB
Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita.
Foto: Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Sinjai -

Polisi mengungkap siswi SMP pengendara motor yang ditendang oleh ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berboncengan tiga saat kejadian. Sang siswi juga disebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur.

"Saat kejadian pengendara motor itu berboncengan 3. Dia belum memiliki SIM, karena belum cukup 17 tahun, usianya baru 12 tahun," kata Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris kepada detikSulsel, Kamis (15/9/2022).

Idris mengatakan kasus laka lantas yang melibatkan pengendara motor dan mobil tersebut tetap diproses di Lantas. Sedangkan untuk dugaan penganiayaannya diproses di Reskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait laka lantasnya tetap berproses, untuk dugaan penganiayaannya juga berproses di Reskrim. Untuk terduga pengendara mobil Innova hitam sudah diamankan di Mapolres Sinjai dan untuk proses lanjut ditangani unit serse karena korbannya di bawah umur," sebutnya.

Idris mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menilang korban sesuai ketentuan dan peraturan. Pasalnya anak tersebut seharusnya belum bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena belum cukup umur dan belum memiliki kecakapan berkendara.

ADVERTISEMENT

"Kami akan tindak dengan tilang supaya ada efek jera. Untuk sementara proses hukum lanjut dan barang bukti kami amankan di Mapolres Sinjai," jelasnya.

Sekadar diketahui perempuan yang ditendang oleh oknum ASN Pemkab Sinjai, ternyata masih siswi SMP. Namanya, Haurah Anindia Putri Sanjaya (12), dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads