Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah dengan tegas pernyataan Komnas HAM yang menyebut dugaan kemungkinan adanya orang ketiga yang ikut menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM juga menyebut Putri Candrawathi termasuk kemungkinan orang ketiga yang diduga ikut menembak Yosua.
"Kami jelas membantah dugaan tersebut karena dugaan tersebut tidak benar," ujar Arman Hanis, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (12/9) malam.
Bantahan itu, kata Arman berdasarkan keterangan dari para tersangka. Arman juga menyebut kliennya tidak menembak lantaran tidak ada adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang menunjukkan adegan penembakan oleh Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu juga jelas terlihat dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi," tuturnya.
Beda Penjelasan Komnas HAM-Bharada E soal Jumlah Penembak
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait dugaan adanya orang ketiga yang ikut menembak Brigadir J. Taufan meminta agar pernyataan terkait dugaan itu tidak dikutip mentah-mentah.
"Saya kira kalau Anda menonton dengan baik, saya katakan wawancara Rossi dengan saya, Anda harus memahami logical of thinking kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu. Jadi bukan kutip saja begitu," kata Taufan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Kemudian, Taufan menjelaskan alasan sehingga pihaknya memunculkan dugaan tersebut. Kata Taufan, Komnas HAM berharap penyidik bisa memastikan dengan jelas siapa saja pihak yang sebenarnya terlibat dalam insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
"Tapi memahami logical of thinking-nya bahwa saya yang paling pokok adalah menginginkan penyidik memastikan terutama peristiwa penembakan itu siapa sesungguhnya yang melakukan penembakan dan saya kira penyidik sedang bekerja dengan sangat luar biasa untuk memastikan itu," ujarnya.
Penjelasan dari Komnas HAM terkait jumlah penembak dalam kasus Brigadir J berbeda dengan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelumnya. Bharada E menyebut hanya ada dua orang yang menembak Brigadir J, yaitu dirinya dan Ferdy Sambo.
"Ya, kita berpegang ke kesaksian Bharada E. Apa yang Bharada E ingat peristiwanya kan sudah sudah dia sampaikan semua kan. Sampai sekarang Bharada E hanya menyatakan dia dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak, tidak pernah menyatakan ada tiga," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (12/9) malam.
Kesaksian tersebut, kata Ronny, disampaikan Bharada E saat diperiksa penyidik. Dia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan dengan menerka-nerka.
"Penegakan hukum itu tidak boleh menerka-nerka ya, harus berdasarkan alat bukti. Kita patokannya konsisten ke pernyataan Bharada E di BAP bahwa dia dan FS saja," tuturnya.
5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Berdasarkan pengakuan dari Bharada E, Ferdy Sambo juga diketahui ikut terlibat menembak Brigadir J.
Pada awal penyelidikan, Bharada E sempat memberi keterangan sesuai dengan skenario Sambo. Belakangan dia pun memberi keterangan sesuai yang dialami sehingga kasus Brigadir J itu semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM juga menjadi tersangka karena diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan istri Ferdy Sambo Putri berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
(urw/tau)