3 Penipu Modus Jual Sepeda Listrik Murah Lewat Medsos di Luwu Ditangkap

3 Penipu Modus Jual Sepeda Listrik Murah Lewat Medsos di Luwu Ditangkap

Arzad - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 02:30 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Ilustrasi. Foto: shutterstock
Luwu -

Tiga warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus penipuan melalui media sosial (medsos). Mereka menipu korbannya dengan modus menjual sepeda listrik berharga murah.

"Modus pelaku adalah mencari korban di medsos Facebook grup jual beli dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan kepada wartawan, Selasa (12/9/2022).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (33), HA (27), dan RI (22). Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, pada Selasa (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Jon mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan mengunggah postingan di beberapa grup dagang di Facebook. Nama akun dagang yang mereka gunakan ialah Dianamanashop.

"Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook Dianamanashop di beberapa grup dagang online di beberapa daerah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku saat itu menjual sepeda listrik dengan harga murah kepada pengguna media sosial. Tak berselang lama korbannya pun tertarik dan menghubungi nomor yang tertera pada akun tersebut hingga akhirnya diminta mengirimkan sejumlah uang.

"Sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui top up akun DANA, BRI BRIVA, dan Bank Permata mencapai total sebesar Rp 11.425.000," terang AKP Jon.

Korban kemudian curiga karena pelaku tak kunjung melakukan pengiriman barang yang sudah dipesan. Karena khawatir, korban lantas melaporkan dugaan aksi penipuan itu ke Polres Luwu.

"Ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.425.000," imbuhnya.

Dalam penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang. Termasuk handphone dan ATM yang diduga dilakukan pelaku untuk bertransaksi.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 611.000, 4 unit handphone, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK sepeda motor," urainya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal Undang-Undang ITE Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara pidana paling lama 6 tahun.

"Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KUHP," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads