KPK Desak Rektor Unila Ungkap Mantan Kepala Daerah Titip Calon Mahasiswa

Berita Nasional

KPK Desak Rektor Unila Ungkap Mantan Kepala Daerah Titip Calon Mahasiswa

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 13 Sep 2022 18:56 WIB
Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani untuk segera mengungkap sosok mantan kepala daerah yang disebut menitipkan calon mahasiswa. KPK meminta agar hal itu disampaikan kepada pihak yang berwenang, bukan sekadar diumbar ke publik.

"Nanti silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik dan tuangkan dalam BAP supaya bisa menjadi alat bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Selasa (13/9/2022).

"Kami berharap bukan hanya disampaikan di ruang publik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut, KPK akan menuntaskan perkara korupsi Karomani. Dia pun dengan tegas menyatakan akan menindak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut jika ditemukan alat bukti yang cukup.

"Siapapun dan dari pihak manapun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Karomani sebelumnya dikabarkan menerima calon mahasiswa titipan dari sejumlah pihak. Disebutkan, salah satu calon mahasiswa tersebut merupakan titipan dari mantan kepala daerah.

"Iya, ada beberapa profesi ya. Ada yang dokter. Ada yang pengusaha, ada yang mantan kepala daerah gitu-gitu," kata pengacara Karomani, Ahmad Handoko, kepada wartawan, Selasa (13/9).

Namun, pihak Karomani tidak menjelaskan lebih lanjut apakah calon mahasiswa titipan itu merupakan anak si kepala daerah atau bukan. Dia hanya mengatakan calon mahasiswa itu dititipkan ke Karomani agar diloloskan ke Fakultas Kedokteran.

"Nggak tahu anaknya apa bukan ya. Tapi, menitipkan calon mahasiswa baru supaya lulus. Supaya bisa masuk fakultas kedokteran," ujarnya.

Dia juga enggan mengungkap nama-nama pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa kepada Karomani. Ahmad Handoko menyebut, nantinya nama-nama itu akan diungkap di persidangan.

"Kalau nama-namanya, bisa dikonfirmasi ke penyidik. Kami tidak menyebutkan nama-nama ke publik dulu. Karena kan itu konstruksi penyidikan. Nanti, pas persidangan pasti terbuka," jelas Handoko.

Karomani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

KPK menyita sejumlah bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar dalam OTT tersebut. Selain itu, kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar juga disita oleh KPK.

Dalam konstruksi perkara KPK, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Disebutkan, harga yang dipatok Kromani untuk meluluskan mahasiswa berkisar dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.




(urw/sar)

Hide Ads