Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Lampung Nahdliyyin Center (NLC). Yang mana, gedung tersebut, menurut pengakuan Karomani dibangun menggunakan uang korupsi.
"KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut. Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Minggu (11/9/2022).
"Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut, pihaknya saat ini terus mendalami terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Karomani, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan TPK penerimaan mahasiswa baru di UNILA tersebut," sebutnya.
Keterangan dari Kromani itu, nantinya kata Ali, akan membuat penanganan kasus yang tengah diusut bisa berjalan lebih efektif. Selain itu, hal tersebut juga bisa memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Hal tersebut juga agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud," tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut pihaknya akan bersikap transparan kepada publik dalam penanganan kasus tersebut. Dia memastikan bakal menyampaikan segala perkembangan menyangkut perkara Karomani.
"KPK pasti akan menyampaikan kepada masyarakat progresnya nanti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik," jelasnya.
Lihat juga video 'KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Gedung Dekan Fakultas Kedokteran Unila':
Selanjutnya, PBNU bantah terlibat...
PBNU Bantah Terlibat
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid membantah mengenai keterkaitan PBNU dengan Lampung Nahdliyyin Center atau LNC. Dia menegaskan pembangunan gedung yang diduga menggunakan hasil korupsi itu tidak ada kaitannya dengan program NU sama sekali.
"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Imron dalam keterangannya, Minggu (11/9).
Dia mengatakan bahwa LNC adalah tanggung jawab pribadi Karomani. Menurutnya, PBNU tidak bertanggung jawab terhadap apapun bentuk kegiatan yang berkaitan dengan LNC.
"Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Prof. Karomani)," jelasnya.
Terkait rumor yang menyebut keterlibatan PBNU dalam pembangunan gedung tersebut, PBNU yakin KPK akan bersikap profesional dan tidak akan mengaitkan pembangunan LNC dengan Nahdlatul Ulama.
"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof. Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," kata Imron.
Sebelumnya, diberitakan dugaan Karomani menggunakan uang yang diduga hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Karomani sendiri merupakan pengurus PWNU Lampung, hanya saja tidak aktif dan tidak pernah ke kantor.
Karomani sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
KPK menyita sejumlah bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar dalam OTT tersebut. Selain itu, kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar juga disita oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara KPK, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Disebutkan, harga yang dipatok Kromani untuk meluluskan mahasiswa berkisar dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.