Saat Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Diumumkan Pengacara Sendiri

Papua

Saat Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Diumumkan Pengacara Sendiri

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 13 Sep 2022 06:28 WIB
Brimob Polda Papua digeruduk massa usai tahu Gubernur Lukas Enembe dipanggil KPK.
Foto: Wilpret Siagian
Jayapura -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Status tersangka Lukas Enembe itu diumumkan oleh tim pengacaranya sendiri.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9).

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Roy mengumumkan status kliennya karena ingin mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roy, KUHP mengatur bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014. Dia menegaskan kliennya sama sekali belum pernah diperiksa namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

ADVERTISEMENT

Simak di halaman berikutnya Roy Jelaskan Duduk Perkara Tudingan Suap Rp 1 M...

Roy Jelaskan Duduk Perkara Tudingan Suap Rp 1 M

Roy mengaku bahwa timnya telah mendapatkan keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Dia menilai tuduhan gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat," kata Roy.

Roy lantas menyinggung penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Pasalnya sangat memalukan bagi sekelas Gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.

"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Simak di halaman berikutnya Simpatisan Gubernur Lukas Kepung Brimob Polda Papua...

Simpatisan Gubernur Lukas Kepung Brimob Polda Papua

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua hari ini. Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe.

Namun agenda pemeriksaan gubernur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus. Kendati demikian, massa simpatisan Gubernur Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja begitu mengetahui adanya agenda pemeriksaan.

Massa tersebut berorasi di halaman Mako Brimob dan mendesak agar KPK hadir menemui mereka. Massa aksi menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Gubernur Papua dua periode ini harus diperiksa.

Juru Bicara Gubernur Papua Muh. Rifai Darus mengatakan bahwa Gubenur Lukas belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit. Rifai Darus menyampaikan ke massa simpatisan bahwa Gubernur Lukas memang belum pulih.

"Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.

"Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini," lanjut dia.

Halaman 2 dari 3
(hmw/asm)

Hide Ads