Komnas HAM akan menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Presiden Jokowi pada pekan depan. Salah satu yang menjadi poin usulannya adalah mereformasi kelembagaan Polri.
"(Diberikan) minggu depan," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Sabtu (10/9/2022).
Namun Beka belum dapat memastikan tempat dan hari penyerahan rekomendasi yang juga akan diserahkan ke DPR RI tersebut. Komnas HAM masih mendiskusikan jadwal pastinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya. Nanti diinformasikan," tuturnya.
Diketahui isi rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden dan DPR RI salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota Dewan.
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan kepada wartawan, Senin (5/9).
Sebelumnya Komnas HAM lebih dulu menyerahkan hasil penyelidikannya kepada terkait kasus Yosua ke Polri pada Kamis (1/9). Rekomendasi tersebut disebutkan adanya pelanggaran obstrustuction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.
Diketahui, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan rekannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Polri menahan empat tersangka, sementara Putri Candrawathi tak ditahan. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dan/atau 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana atau turut serta dalam pembunuhan berencana.
(sar/hmw)