Gadis SMA berusia 16 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) diduga diperkosa oleh pamannya yang juga seorang anggota polisi, Aipda A (37). Ulah bejat Aipda A tersebut sekaligus memupus impian korban untuk mendaftar polisi wanita (Polwan).
Ibu korban yakni MS (37) mengatakan pemerkosaan yang dialami putrinya terjadi sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu. Hanya saja putrinya tak langsung menceritakan ulah bejat Aipda A.
Menurut MS, korban baru membongkar kelakuan pamannya itu saat ditanya soal rencananya mendaftar Polwan pada Februari 2022. MS saat itu meminta korban menyiapkan sejumlah berkas sebab sebentar lagi lulus SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada rencana mau masuk Polwan kan, saya sama suami sudah kumpul duit supaya dia bisa masuk Polwan. Pas mau lulus saya tanya, mana itu berkas, di situlah pecah tangisnya, dia peluk saya," kata MS kepada detikcom pada Jumat (9/9) malam.
MS yang awalnya sulit mempercayai cerita putrinya itu berusaha mengonfirmasi ke terlapor. Namun menurut MS saat itu Aipda A masih menyangkali perbuatannya.
"Saya telepon pelaku dia masih menyangkal. Itu hari Minggu di bulan Februari 2022. Kejadiannya di sekitaran April-Mei 2020," katanya.
MS mengakui dirinya memang baru melaporkan dugaan pemerkosaan itu pada Senin (5/9) atau sekitar enam bulan sejak korban pertama kali jujur atas peristiwa pemerkosaan yang dialaminya. Menurut MS, Aipda A selama ini selalu mengupayakan jalan kekeluargaan.
Aipda A juga disebut berjanji mengundurkan diri dari Polri. Namun MS tak pernah merasa puas, terutama karena Aipda A selalu hilang kabar sehingga dia nekat melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu pada awal September 2022.
"Saya pergilah ke Kotamobagu tanpa sepengetahuan suami dan melapor. Hari Sabtu (3/9). Karena kan sampai sudah malam, istirahat di rumah ipar kelima. Terus hari Senin bikin laporan," katanya.
Simak Polres Kotamobagu Tangkap Aipda A di halaman berikutnya..
Polres Kotamobagu Tangkap Aipda A
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi turut buka suara terkait dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggotanya. Menurutnya, Aipda A telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kotamobagu pada Jumat (9/9) pagi.
"Sudah ditangkap dan diproses hukum," kata AKBP Dasveri kepada detikcom, Jumat (9/9) malam.
Bahkan Aipda A kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memperkosa keponakannya tersebut. Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016," kata AKBP Dasveri di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (10/9).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukum ditambah sepertiga dari hukuman," lanjutnya.
Selain pidana, Aipda A juga akan menjalani sidang kode etik. Selanjutnya Dasveri Abdi menargetkan sidang kode etik itu akan dijadwalkan setelah penyidikan kasus dugaan pemerkosaan rampung.
"Jadi yang bersangkutan kita proses, baik secara pidananya berjalan, dan Polri secara kedinasan akan kita lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ujarnya