Pria di Mateng Cabuli Bocah 16 Tahun saat Istri Sedang Hamil Ditangkap

Sulawesi Barat

Pria di Mateng Cabuli Bocah 16 Tahun saat Istri Sedang Hamil Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 10 Sep 2022 23:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Pria inisial KE (27) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai mencabuli bocah inisial NA (16). Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang hamil.

"Saat ditangkap di rumahnya, diketahui istrinya juga sedang hamil," beber Kasat Reskrim Polres Mateng IPTU Fredy saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/9/2022).

Fredy menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Karossa, Mamuju, Sabtu (27/8) lalu. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban didampingi orangtua melaporkan pelaku, pelaku ditangkap 27 Agustus," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku KE nekat melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan tetangganya tersebut karena dorongan nafsu.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) lakukan itu karena dorongan nafsu, dari pengakuan pelaku aksi tersebut bukan yang pertama kali, anak lain juga ada yang jadi korban," imbuhnya.

Fredy menyebutkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di desa yang sama. Fredy menuturkan, pelaku diketahui pernah melakukan pencabulan terhadap anak lainnya yang tengah didalami.

"Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut bukan yang pertama kali, anak lain juga ada yang jadi korban," ucap Fredy.

Fredy menuturkan, kasus pencabulan ini berawal saat korban tengah berkendara motor di jalan pada Rabu (24/8). Saat itu pelaku memanfaatkan situasi yang sepi.

"Awalnya ini korban pulang dari sekolah, dihadang sama pelaku di jalan sepi," kata Fredy.

Korban mengadang korban yang tengah berkendara motor pakai batang ubi kayu. Akibatnya korban terjatuh dari motornya di area semak-semak.

"Pas jatuh ini pelaku dia paksa korban untuk buka pakaian, korban melawan dengan cara berteriak, takut ketahuan akhirnya pelaku meninggalkan korban," imbuhnya.

Atas kejahatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Fredy.




(sar/ata)

Hide Ads