Tak Profesional Tangani Kasus Yosua, AKBP Jerry Raymond Dipecat Polri!

Berita Nasional

Tak Profesional Tangani Kasus Yosua, AKBP Jerry Raymond Dipecat Polri!

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 10 Sep 2022 19:32 WIB
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Foto: Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Jakarta -

AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut dinilai tidak profesional saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dilansir dari detikNews, sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore. AKBP Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rachmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding.




(sar/hmw)

Hide Ads