Polri merevisi informasi yang menyebutkan ada 10 perwira yang sudah bebas dari sanksi penempatan khusus (patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Daftar anggota polri yang telah selesai menjalani patsus baru 5 perwira.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan lima perwira tersebut antara lain Brigjen Benny Ali, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Pujiyarto, AKBP Ari Cahya Nugraha, dan AKP Rifaizal Samual. Daftar ini disampaikan Dedi di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
"Infonya (AKBP Pujiyarto) besok (hari ini) baru keluar (patsus)," beber Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus, AKBP Jerry Raymond kini masih menjalani sidang kode etik. Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan, termasuk pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lalu mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi masih ditempatkan di patsus. Kemudian, tujuh tersangka obstruction of justice (OOJ) tetap dilakukan penahanan.
Berikut ini daftar lengkap yang dijelaskan Kadiv Humas Polri:
1. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan tahanan terkait Pasal 340 KUHP kemudian subsider 338 juncto 55, 56, dimasukkan juga sebagai tersangka OOJ dengan Pasal 221 KUHP 233 dan UU ITE
2. Brigjen Hendra Kurniawan statusnya tersangka dan ditahan terkait masalah OOJ
3. Kombes Agus Nurpatria statusnya tersangka dan ditahan sebagai tersangka OOJ
4. AKBP Jerry Raymond menjalani persidangan etik
5. Kombes Susanto masih di patsus Mako Brimob
6. Kombes Budhi Herdi masih di patsus Mako Brimob
7. Brigjen Benny Ali statusnya sudah keluar masih menunggu persidangan etik
8. Kompol Chuck Putranto statusnya sebagai tersangka dan ditahan terkait OOJ
9. Kompol Baiquni Wibowo statusnya tersangka terkait OOJ
10. AKBP Ari Cahya Nugraha sudah keluar patsus dan sedang menunggu sidang etik
11. AKBP Ridwan Soplanit sudah keluar patsus dan sedang menunggu sidang
12. AKP Rifaizal Samual sudah keluar patsus dan sedang menunggu sidang
13. AKBP Arif Rahman Arifin tersangka dan ditahan kasus OOJ
14. AKP Irfan Widyanto tersangka dan ditahan kasus OOJ
15. AKBP Handik Zusen masih di patsus
16. AKBP Raindra Ramadhan Syah masih di patsus
17. AKBP Pujiyarto sudah sidang etik, masa tahanan di patsus sudah selesai
18. Kompol Abdul Rahim bakal selesai menjalani masa penempatan khusus atau patsus hari ini.
Sebelumnya beredar informasi ada 10 perwira yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah dibebaskan dari patsus. Mereka disebut kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka disebut kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.
Simak selengkapnya di sini
(tau/asm)