Oknum polisi yang diduga memperkosa keponakan sendiri di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Bripka A (37) ditangkap. Bripka A digelandang ke Mapolres Kotamobagu.
"Sudah ditangkap, dan diproses hukum," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat malam (9/9/2022).
Dasveri Abdi mengatakan Bripka A ditangkap pada pagi tadi. Selanjutnya terduga langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi langsung ditahan," imbuhnya.
Bripka A, kata dia, juga akan menjalani proses etik. Dasveri menyebut Bripka A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan," ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Bripka A sebanyak 3 kali pada tahun 2020. Laporan dugaan pemerkosaan ini telah terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa (6/9).
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Kotamobagu Bripka A (37) diproses kode etik usai diduga memperkosa keponakannya. Bripka A kini terancam PTDH.
"Kalau etik berkaitan dengan kasus pencabulan kita proses, kita periksa dulu," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/9).
(asm/tau)