Seorang pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap 11 anak asuhnya. Seluruh korban disebut masih di bawah umur.
"Pelaku hampir 2 tahun melakukan persetubuhan dan pencabulan, dengan 7 anak asuh yang disetubuhi serta 4 lainnya hanya diraba dan peluk saja sehingga total 11 korban," ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana kepada detikcom, Kamis (8/9/2022).
AKBP Yani mengatakan aksi IS terjadi sejak 2021 lalu di Yayasan Panti Asuhan miliknya di Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Kalbar. Perbuatannya terungkap setelah salah satu korban inisial MF (13) melapor ke Polres Ketapang pada Senin (5/9).
"Korban ini adalah seorang anak asuh di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku. Sementara modus pelaku menurut pengakuannya, adalah memanggil korban ke ruang kerja pribadi pelaku, dan di ruang kerjanya pelaku melancarkan perbuatannya dengan cara merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," terangnya.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap IS di yayasan miliknya. Dari tangan IS pelaku mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan pelaku kita amankan pakaian korban, pakaian pelaku, dan handphone milik pelaku," ujarnya.
Dari 11 total korban yang telah diakui IS, diketahui merupakan anak di bawah umur dan para korban mengakui selama ini takut untuk melaporkan perbuatan pelaku dikarenakan takut terhadap pelaku yang merupakan pimpinan di yayasan tersebut serta korban sendiri masih tinggal bersama pelaku di komplek yayasan tersebut.
"Ada yang berumur 13, umur 16 sampai 17 tahun kata pelaku. Pelaku sendiri berdalih, dalam melakukan perbuatannya, ia hanya merayu dan membujuk korban tanpa melakukan pengancaman kepada korban," jelas Yani.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia menduga masih ada korban lainnya.
"Proses penyidikan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku, sudah berjalan dan sudah memasuki tahap pemberkasan, Pihaknya juga masih mendalami apakan masih ada anak asuh di yayasan tersebut yang menjadi korban juga," paparnya.
"Kami masih mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan kepada pelaku, dan juga kepada para korban serta saksi lainnya. Selain itu kami juga bekerja sama dengan KPAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada para korban mengingat korban yang rata rata masih di bawah umur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak Video "Hotel di Polandia Tampung Ratusan Pengungsi Anak Yatim Piatu Ukraina"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)