Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut menuai sorotan usai dianggap menyebar data korban budak seks oknum pendeta inisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Legislator Senayan tersebut dinilai menyebarkan informasi yang seharusnya tidak dia publish di media sosialnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Manado Citra Tangkudung mendesak anggota DPR RI Hillary menghapus postingan yang diunggah di instagram tersebut. Lantaran unggahannya dianggap tidak pantas.
"Untuk itu kami mengimbau atau meminta agar siap pun yang mem-posting agar lebih bijak, karena tidak etis," ujar Citra kepada detikcom, Rabu (7/9/2022).
Citra menilai data korban kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur patutnya dirahasiakan.
"Jadi kami kuasa hukum keberatan dengan adanya postingan itu, karena postingan itu tidak pantas untuk di-posting," tambahnya.
Sementara lanjut Citra, foto keluarga dan alamat korban jutsru diunggah lewat akun instagram anggota DPR RI tersebut. Pihaknya tegas, data korban kekerasan seksual apalagi anak di bawah umur tidak boleh dipublikasikan.
"Dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh ada data yang dipublikasikan atau pun foto," tegas Citra.
Menurutnya, apa yang dilakukan Hillary Lasut bisa mengganggu psikologi korban dan keluarganya di kemudian hari. Bahkan bisa mengancam masa depan korban yang masih berusia di bawah umur.
"Karena tidak etis untuk mempublikasikan data korban kekerasan seksual berupa data keluarga dan tempat tinggalnya," paparnya.
Simak unggahan Anggota DPR RI di Medsos di halaman berikutnya..
(sar/hmw)