KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek. Kini Ricky dan ketiga kontraktor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detikNews, ketiga kontraktor itu adalah Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
"Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah," kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Karyoto, baik Simon, Jusiendra maupun Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kea Bupati Ricky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan sejumlah proyek.
"Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," sebutnya.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," sambung Karyoto.
Jusiendra kemudian diduga menerima 18 paket pekerjaan senilai Rp 217,7 miliar. Sementara, Simon mendapat enam paket pekerjaan bernilai Rp 179.4 miliar dan Marten mendapat tiga paket senilai Rp 9,4 miliar.
"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," jelasnya.
Ricky diduga menerima uang lewat transfer rekening bank menggunakan nama orang kepercayaannya. Jika ditotal, kata Karyoto, Ricky diduga menerima suap senilai Rp 24,5 miliar.
"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar," ujar Karyoto.
KPK juga menduga Ricky menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Karyoto menyebut KPK masih bakal mendalami dugaan ini.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," katanya.
Kini Simon, Jusiendra dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(hmw/sar)