Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibawa ke gedung KPK, Jakarta Selatan hari ini. Eltinus sebelumnya dijemput paksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir dari detikNews, Kamis (8/9/2022).
Nantinya, kata Alim Eltinus bakal diperiksa saat tiba di KPK. Selanjutnya, Ali memastikan bakal menyampaikan perkembangan status Eltinus secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," ucap Ali.
Eltinus dijemput paksa KPK di Jayapura, Papua pada Rabu (7/8). Penjemputan paksa ini dilakukan karena Eltinus dinilai tak kooperatif terhadap panggilan KPK.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," tuturnya.
Ali juga menjelaskan, KPK telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada 10 dan 17 Juni 2022. Namun Eltinus mangkir.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Eltinus bakal segera dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dilansir dari detikNews, Rabu (7/9).
Diketahui sebelumnya, Eltinus ditangkap pada Selasa (6/9). Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, seperti dilansir Antara, Rabu (7/9).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan hal itu. "Betul (yang bersangkutan) dijemput paksa," kata Ali saat dimintai konfirmasi detikcom terpisah.
Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Namun praperadilan itu ditolak hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.
"Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak," kata hakim.
(asm/tau)