Bareskrim mengungkapkan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR jujur dalam pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Pengacara Bripka RR, Erman Umar menuturkan kliennya sudah diingatkan agar jujur dalam pemeriksaan kasus ini.
"Saya yakin dia akan memberikan keterangan yang jujur pada saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector tersebut, karena saya ingatkan dia jika tidak jujur akan mempersulit dia atau memberatkan dia sendiri," kata Erman saat dimintai konfirmasi dilansir detikNews, Rabu (7/9/2022).
Bripka Ricky diingatkan Erman bahwa jika menutupi sesuatu maka akan terdeteksi alat lie detector. Selain itu, Erman mengaku hasil jujur pemeriksaan ini karena sikap pribadi Bripka Ricky dan juga karena dukungan dari pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ditambah dengan kesadaran Ricky Rizal sendiri dan dengan dukungan keluarga istri orang tua dan saudara-saudaranya agar dia bisa memberikan keterangan yang jujur dalam setiap pemeriksaan perkaranya," terangnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Hasilnya, ketiga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu dinyatakan jujur dalam menjalani pemeriksaan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9).
Pemeriksaan dengan metode tersebut kata Andi bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Hanya saja dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," tuturnya.
Tersangka lain dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis besok (8/9).
Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Dinas Sambo
Brigadir J diketahui tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E diketahui diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Kemudian Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(tau/asm)