Ferdy Sambo Menyusul Akan Jalani Tes Kebohongan Kamis

Berita Nasional

Ferdy Sambo Menyusul Akan Jalani Tes Kebohongan Kamis

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 06 Sep 2022 23:55 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Rizky AM/detikcom)
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga akan menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis lusa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi seperti dilansir detikNews, Selasa (6/9/2022).

Awalnya, Sambo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tes kebohongan pada Rabu (7/9) besok. Namun kemudian diundur karena ada pemeriksaan obstruction of justice yang didahulukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," tuturnya.

Khusus untuk Putri Candrawathi dan ART Susi telah menjalani tes kebohongan hari ini. Namun hasilnya belum diketahui.

ADVERTISEMENT

Sementara 3 tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Ku'at sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan lie detector. Hasilnya, mereka dianggap jujur memberi keterangan terkait kasus Brigadir J.

Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Dinas Sambo

Brigadir J diketahui tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Terkait kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Lalu Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(tau/sar)

Hide Ads