Berita Nasional

Kekhawatiran Ahli UU TPKS Rentan Dimanfaatkan di Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 05:40 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho angkat bicara terkait Komnas HAM menerima pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban. Komnas HAM beralasan ini merujuk Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"UU TPKS ini cukup riskan. Bisa manfaatkan dalam kasus ini. Bahkan terlalu luas sekali penafsirannya," kata Hibnu kepada wartawan dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).

"UU ini rentan sekali dalam kasus ini. Jadi perlu dipandang yang objektif," sambungnya.


Sehingga menurutnya, pengakuan korban belum cukup. Pengakuan harus diperkuat dengan bukti lain yaitu bukti visum.

"Oleh karena itu, kalau itu pengakuan oke. Tapi bukti lainnya ada nggak? Walaupun pengakuan korban sebagai bukti. Adakah dibuktikan dengan visum?" jelasnya.

Menurutnya, pengakuan istri Sambo tersebut perlu pengujian. Ini agar pengakuan tersebut bernilai sehingga harus diuji dengan bukti lainnya.

"Bukti itu harus berbicara. Pengakuan itu bernilai atau tidak. Kapan suatu pengakuan bernilai? Ya ketika berkaitan dengan bukti yang lain. Bukti pendukungnya," bebernya.

Sehingga nantinya jika tidak terbukti, Hibnu menuturkan nama Brigadir Yoasua harus segera direhabilitasi. "Kalau tidak ada, ya segera rehabitalisasi Yosua," tambahnya.

Komnas HAM menerima pengakuan Putri sebagai korban pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah sesuai UU TPKS. Dalam UU tersebut, pengakuan korban sudah bisa menjadi alat bukti keterangan. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 24

(2) Termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

Pasal 25
(1) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebelumnya disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dugaan pelecehan itu dilakukan di Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..




(tau/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork