Kekhawatiran Ahli UU TPKS Rentan Dimanfaatkan di Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Berita Nasional

Kekhawatiran Ahli UU TPKS Rentan Dimanfaatkan di Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 05:40 WIB
Tas Gucci Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho angkat bicara terkait Komnas HAM menerima pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban. Komnas HAM beralasan ini merujuk Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"UU TPKS ini cukup riskan. Bisa manfaatkan dalam kasus ini. Bahkan terlalu luas sekali penafsirannya," kata Hibnu kepada wartawan dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).

"UU ini rentan sekali dalam kasus ini. Jadi perlu dipandang yang objektif," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga menurutnya, pengakuan korban belum cukup. Pengakuan harus diperkuat dengan bukti lain yaitu bukti visum.

"Oleh karena itu, kalau itu pengakuan oke. Tapi bukti lainnya ada nggak? Walaupun pengakuan korban sebagai bukti. Adakah dibuktikan dengan visum?" jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengakuan istri Sambo tersebut perlu pengujian. Ini agar pengakuan tersebut bernilai sehingga harus diuji dengan bukti lainnya.

"Bukti itu harus berbicara. Pengakuan itu bernilai atau tidak. Kapan suatu pengakuan bernilai? Ya ketika berkaitan dengan bukti yang lain. Bukti pendukungnya," bebernya.

Sehingga nantinya jika tidak terbukti, Hibnu menuturkan nama Brigadir Yoasua harus segera direhabilitasi. "Kalau tidak ada, ya segera rehabitalisasi Yosua," tambahnya.

Komnas HAM menerima pengakuan Putri sebagai korban pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah sesuai UU TPKS. Dalam UU tersebut, pengakuan korban sudah bisa menjadi alat bukti keterangan. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 24

(2) Termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

Pasal 25
(1) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebelumnya disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dugaan pelecehan itu dilakukan di Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..


Namun pihak keluarga Brigadir Yosua heran dengan temuan dugaan pelecehan sesuai kesimpulan Komnas HAM. Hal itu disampaikan oleh Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.

"Aneh bener ya, dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir, yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya, karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup. Pertanyaan saya sekarang, Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP, karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," ujar Johnson kepada wartawan, Kamis (1/9).

Komnas HAM Sebut Istri Sambo Korban Sesuai UU TPKS

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi respons dari pihak Yosua itu. Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi.

"Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan toh. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9).

UU TPKS menurut Taufan mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. Dia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawati itu berdasarkan ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," kata dia.

LPSK Nilai Dugaan Pelecehan Seksual Janggal

LPSK mengatakan dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi patut dipertanyakan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai ada kejanggalan dalam dugaan pelecehan itu.

"Makanya kok janggal, karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," papar Edwin saat dihubungi detikcom, Senin (5/9).

Menurut Edwin, pada umumnya pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang aman tanpa sepengetahuan orang lain. Namun di kasus ini masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni KM dan S selaku asisten di rumah.

"Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi, nekat banget ya," jelas Edwin.

Halaman 2 dari 2
(tau/asm)

Hide Ads