Pihak Yosua Bandingkan Istri Sambo dengan Kasus Lain, Minta Segera Ditahan

Berita Nasional

Pihak Yosua Bandingkan Istri Sambo dengan Kasus Lain, Minta Segera Ditahan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 17:29 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro (dok. pribadi)
Foto: Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro (dok. pribadi)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro membandingkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dengan nasib ibu lainnya di beberapa kasus. Yonathan pun meminta Polri segera menahan Putri.

Dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022), Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Status tersangka Putri itu lantas dibandingkan dengan kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.

"Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media," kata Yonathan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yonathan, Polri semestinya segera menahan Putri lantaran dikhawatirkan membuat skenario baru. Dia meminta Polri tidak tebang pilih.

"Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih. Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak ditahannya PC ini justru menimbulkan preseden yang buruk bagi pihak kepolisian," tambahnya.

Yonathan menilai, Putri masih terlihat bugar saat rekonstruksi lalu. Sehingga dia yakin bahwa Putri mendapatkan privilese dalam kasus ini.

"PC masih terlihat sehat, segar bugar, dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja (PC) bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri sempat membeberkan sejumlah alasan Putri tidak ditahan. Dua di antaranya soal kesehatan hingga memiliki balita.

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan, pertama, alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kendati tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.

"Di samping itu, penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Ketua Timsus.




(asm/sar)

Hide Ads