Polri mengaku belum menerima memori banding terkait putusan pemecatan Ferdy Sambo. Meskipun begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof) telah menyiapkan sidang komisi banding tersebut.
"Untuk memori banding Irjen FS belum diterima. Namun demikian dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).
Dalam keterangannya, Dedi menyebut sidang komisi banding Ferdy Sambo rencananya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga. Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang komisi banding tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang 3," ungkapnya.
Dedi juga mengatakan pihaknya akan memproses memori banding Sambo secepat mungkin setelah diterima. Nantinya, dalam waktu 21 hari komisi banding akan memutuskan akan menerima atau menolak memori banding mantan Kadiv Propam itu.
"Secepatnya juga akan berproses. Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding sudah akan memutuskan hasil banding. Saya ulang, 21 hari memori banding diputuskan apakah diterima atau ditolak," tutur Dedi.
Dia juga memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil sidang komisi banding kepada publik.
"Nanti hasilnya akan disampaikan juga," kata dia.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, permohonan banding tersebut sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman, saat dihubungi, Minggu (28/8).
Saat itu, Arman mengatakan memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.
(urw/nvl)