Sulawesi Tengah

Duduk Perkara Pengakuan Eks Polwan Dipecat Usai Tolak Bebaskan Pemerkosa

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 08:49 WIB
Eks Polwan Yuni Utami. (Foto: Dokumen Istimewa)
Palu -

Mantan Polwan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Yuni Utami kembali menjadi perbincangan. Ia kembali membuat video yang menjelaskan dirinya dipecat dari institusi kepolisian karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Video ini kemudian viral. Dalam video beredar, Yuni awalnya mengaku telah mendapatkan klarifikasi Polri soal pemecatan dirinya setelah 2 tahun desersi karena menolak dimutasi ke Satuan Lalu Lintas.

Yuni kemudian membantah dan mengatakan bahwa dirinya sebenarnya dipecat bukan karena menolak dimutasi, melainkan sebagai buntut menolak perintah atasan melepaskan pelaku pemerkosaan.


Polda Sulteng Tanggapi Video Viral Yuni

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan video Yuni yang viral merupakan video baru. Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan klarifikasi soal pemecatan Yuni.

"Dia buat baru karena yang dulu (video viral sebelumnya) dia pakai baju Polwan," kata Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (1/9/2022).

Didik mengatakan pihaknya kembali memberikan keterangan soal pemberhentian Yuni, sebagai jawaban video yang viral tersebut.

"Jadi dia buat baru lagi akhirnya kita klarifikasi lagi," kata Kombes Didik.

Awal Perkara Terjadi Perbedaan Pendapat saat Penyidikan

Didik kemudian menjelaskan Yuni mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala pada tahun 2012. Yuni sendiri merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Kombes Didik melanjutkan, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda sebenarnya menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru. Keduanya lantas berbeda pendapat dalam proses penyidikan.

"Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," katanya.

Selanjutnya Yuni mulai mengabaikan tugas usai dimutasi...




(alk/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork