Duduk Perkara Pengakuan Eks Polwan Dipecat Usai Tolak Bebaskan Pemerkosa

Sulawesi Tengah

Duduk Perkara Pengakuan Eks Polwan Dipecat Usai Tolak Bebaskan Pemerkosa

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 08:49 WIB
Eks Polwan Polda Sulteng Yuni Utami viral lagi.
Eks Polwan Yuni Utami. (Foto: Dokumen Istimewa)
Palu -

Mantan Polwan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Yuni Utami kembali menjadi perbincangan. Ia kembali membuat video yang menjelaskan dirinya dipecat dari institusi kepolisian karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Video ini kemudian viral. Dalam video beredar, Yuni awalnya mengaku telah mendapatkan klarifikasi Polri soal pemecatan dirinya setelah 2 tahun desersi karena menolak dimutasi ke Satuan Lalu Lintas.

Yuni kemudian membantah dan mengatakan bahwa dirinya sebenarnya dipecat bukan karena menolak dimutasi, melainkan sebagai buntut menolak perintah atasan melepaskan pelaku pemerkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Sulteng Tanggapi Video Viral Yuni

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan video Yuni yang viral merupakan video baru. Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan klarifikasi soal pemecatan Yuni.

"Dia buat baru karena yang dulu (video viral sebelumnya) dia pakai baju Polwan," kata Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENT

Didik mengatakan pihaknya kembali memberikan keterangan soal pemberhentian Yuni, sebagai jawaban video yang viral tersebut.

"Jadi dia buat baru lagi akhirnya kita klarifikasi lagi," kata Kombes Didik.

Awal Perkara Terjadi Perbedaan Pendapat saat Penyidikan

Didik kemudian menjelaskan Yuni mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala pada tahun 2012. Yuni sendiri merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Kombes Didik melanjutkan, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda sebenarnya menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru. Keduanya lantas berbeda pendapat dalam proses penyidikan.

"Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," katanya.

Selanjutnya Yuni mulai mengabaikan tugas usai dimutasi...

Yuni Mulai Mengabaikan Tugas usai Dimutasi

Menurut Didik, sejak saat itu hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis. Belakangan Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

Kemudian Yuni mulai mengabaikan tugas. Ia bahkan tidak masuk kantor.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik.

Kasus yang Dimaksud Tetap Berproses

Didik mengatakan, kasus yang menjadi awal polemik tetap diproses Polsek Biromaru Polres Donggala. Terhadap tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.

"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.

Didik mengatakan kasus pemerkosaan itu telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara. Sementara Yuni dilakukan PTDH karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"(Jadi) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," kata Didik.

Yuni Kembali Buat Penyataan yang Berujung Viral

Dalam video viral, terlihat Yuni Utami mengenakan topi berwarna merah. Yuni juga memakai baju berkerah perpaduan warna abu-abu dan hitam.

Yuni dalam video tersebut membantah klarifikasi pihak Polri yang menyatakan bahwa dirinya tidak masuk kantor selama karena tidak mau dimutasi. Ia pun menceritakan awal perkara saat menyelidiki kasus pemerkosaan pada tahun 2012 itu.

Dilihat detikcom, Kamis (1/9/2022)berikut pernyataan lengkap Yuni Utami:

Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri.


Hide Ads