Yuni Mulai Mengabaikan Tugas usai Dimutasi
Menurut Didik, sejak saat itu hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis. Belakangan Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
Kemudian Yuni mulai mengabaikan tugas. Ia bahkan tidak masuk kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik.
Kasus yang Dimaksud Tetap Berproses
Didik mengatakan, kasus yang menjadi awal polemik tetap diproses Polsek Biromaru Polres Donggala. Terhadap tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.
"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.
Didik mengatakan kasus pemerkosaan itu telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara. Sementara Yuni dilakukan PTDH karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"(Jadi) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," kata Didik.
Yuni Kembali Buat Penyataan yang Berujung Viral
Dalam video viral, terlihat Yuni Utami mengenakan topi berwarna merah. Yuni juga memakai baju berkerah perpaduan warna abu-abu dan hitam.
Yuni dalam video tersebut membantah klarifikasi pihak Polri yang menyatakan bahwa dirinya tidak masuk kantor selama karena tidak mau dimutasi. Ia pun menceritakan awal perkara saat menyelidiki kasus pemerkosaan pada tahun 2012 itu.
Dilihat detikcom, Kamis (1/9/2022)berikut pernyataan lengkap Yuni Utami:
Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri.
(alk/hmw)