Polri menyebutkan ada tiga substansi dari rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Satu di antaranya ialah tindak pidana obstruction of justice.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri dalam konferensi pers dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Agung juga mengungkapkan terkait kesimpulan Komnas HAM soal dugaan penganiayaan. Komnas HAM mengambil kesimpulan bahwa tidak ada penganiayaan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, Agung mengatakan ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Tindak pidana tersebut juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelasnya.
(hsr/asm)