Komnas HAM mengungkap sejumlah temuannya terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya ialah extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Beka mengungkapkan pembunuhan terhadap Yosua itu dilakukan dengan terencana. Perencanaan pembunuhan dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III," ujarnya.
Namun demikian, Beka mengatakan pembunuhan Yosua tidak bisa dijelaskan secara detail. Alasannya karena banyak tindakan yang menghambat penyidikan.
"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan, yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan berbagai pihak," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus Yosua ke Polri. Laporan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ke Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara, Polri sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
(asm/sar)