Alasan Timsus Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi: Punya Anak Balita

Berita Nasional

Alasan Timsus Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi: Punya Anak Balita

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 15:23 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Foto: Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Alasannya, penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang punya anak balita.

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ucap Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).

Agung yang juga Ketua Timsus Polri ini menjelaskan, ada 3 alasan yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga Putri Candrawathi tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," sambungnya.

Namun Putri ditegaskan dilarang ke luar negeri meski tersangka tidak ditahan. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," beber Agung.

Sebelumnya, Putri diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan Putri berlangsung hingga tengah malam. Namun Putri tidak langsung ditahan setelah diperiksa.

Sementara Putri Candrawathi dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Putri dicegah terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8).

LPAI Minta Istri Sambo Tak Dipisah dengan Anak

Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak. Anak Putri yang bungsu diketahui berjenis kelamin laki-laki dan usianya baru 1,5 tahun.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dipisahkan dari bayinya yang masih berusia di bawah tiga tahun (balita). Pasalnya hal tersebut dianggap bisa mengganggu pertumbuhan anak putri.

"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini," kata Kak Seto dilansir dari detikNews, Kamis (25/8).

Sementara anak Sambo dan Putri yang berusia 21 tahun disebut akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.

"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads