Polri Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Ferdy Sambo

Berita Nasional

Polri Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 15:16 WIB
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Komjen Agung Budi Maryoto.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polri sudah menerima rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri memastikan menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Hari ini tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bareskrim selaku penyidik, dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konpers di Komnas HAM dikutip dari detikNews, Kamis (1/9/2022).

Agung mengatakan tim khusus bekerja sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri juga sudah terbuka ke Komnas HAM dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami saat dibentuk langsung, dengan ketua Komnas HAM, beliau sambut baik, sehingga kami berikan akses seluas-luasnya mulai dari menghadirkan pertama puslabfor kita, kemudian kedokteran forensik, balistik, semuanya kita buka," katanya.

Agung menambahkan pihaknya akan menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara transparan. Sebagaimana sikap Polri yang terbuka ke Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

"Kita sampaikan, termasuk juga kami dampingi ke TKP, terakhir juga rekonstruksi beliau-beliau (Komnas HAM) hadir, untuk meyakinkan bahwa apa yang dilakukan penyidik timsus adalah secara transparan, objektif, dan akuntabel," ucapnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads