Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa oleh penyidik untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Rabu (31/8/2022).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Arman menyebut kliennya itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
Arman juga menjamin Putri tidak akan kemana-mana. Dia menyebut kliennya itu sudah dicekal untuk ke luar negeri.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tambahnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Putri sebagai tersangka sebelumnya sudah dilakukan pada Jumat (26/8). Namun, pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.
"Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Putri Dikonfrontasi dengan 3 Tersangka Lain
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri dikonfrontasi dengan tiga tersangka lainnya hari ini, Kamis (1/9). Ketiganya adalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Dia menyebut ART di rumah Putri, Susi, juga akan diperiksa. Sehingga total lima orang yang akan diperiksa.
"Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Sementara itu, Polri juga telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) lalu. Rekonstruksi yang memperagakan 78 adegan itu berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
Rekonstruksi tersebut menunjukkan adegan di sejumlah titik menjelang penembakan Brigadir J, yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi tersebut.
Lima tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperagakan adegan secara langsung. Sementara, Yosua diperankan oleh pemeran pengganti.
Simak Video 'Pengacara: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan':